Tambakboyo-pkhtuban.web.id, Disaat Pandemi Covid 19 seperti sekarang ini, kesehatan adalah nikmat yang sangat berharga bagi setiap orang. Maka dari itu sudah sepatutnya kita menjaga anugerah yang tidak ternilai harganya tersebut. Diantara ikhtiar yang bisa kita lakukan untuk menjaga kesehatan agar bisa terhindar dari Virus Covid 19 adalah dengan mematuhi protokol kesehatan yakni selalu mencuci tangan,menjaga jarak dan selalu memakai masker.
Tapi hal ini saja tidak cukup untuk bisa membuat kita terhindar dari bahaya Virus Covid 19. Oleh sebab itu, dalam rangka melindungi warganya serta menghambat penyebaran virus Covid 19 maka pemerintah melalui Kementerian Sosial mewajibkan seluruh penerima Bantuan Sosial -termasuk di dalamnya PKH, BPNT dan BPNTD- mengikuti Vaksinasi Covid 19.Hal ini juga diperkuat dengan Peraturan Presiden No.14 tahun 2021 tentangPerubahan atas Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Dalam hal ini, Pendamping Sosial PKH wajib mensukseskan kegiatan tersebut dan menjalankan amanah Perpres no.14 tahun 2021 dengan cara mendampingi dan memotivasi KPM untuk ikut Vaksinasi. Manfaatnya adalah untuk dirinya sendiri dan juga membantu pemerintah dalam memhambat penyebaran Virus Corona. Semoga ikhtiar kita bersama ini dapat memperoleh hasil yang maksimal untuk menghambat penyebaran virus Corona. Tak lupa juga kita harus selalu berdo’a agar virus ini segera di angkat Allah SWT dan kita dapat hidup secara normal kembali. (Muhammad Nashikhin)