Transformasi Kepesertaan

Transformasi kepesertaan PKH merupakan proses pengakhiran sebagai KPM PKH melalui kegiatan resertifikasi dengan melakukan penilaian kembali status sosial ekonomi KPM PKH.

Hasil penilaian tersebut menentukan status eligibility KPM PKH yaitu :
1. Status eligible (memenuhi syarat) maka KPM PKH masih dapat menerima bantuan sebagaimana mekanisme PKH.
2. Status non eligible (tidak memenuhi syarat) maka KPM PKH tidak lagi menerima bantuan arena terminasi atau graduasi.