SOKO, pkhtuban.web.id – Pasca ditetapkanya New Normal oleh Bupati Tuban Fathul Huda (Senin, 20 Juli 2020) sekitar Pukul 10.00 Wib digedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tuban beberapa waktu lalu, kini Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) diperbolehkan melaksanakan aktifitasnya pendampingan diwilayah dampinganya masing – masing.
Berdasarkan Surat Edaran tatanan Kenormalan Baru yang diterimanya Nomor : 550.1/3690/414.102/2020 atas dasar keputusan bersama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan dan Mentri Pariwisata Dan Ekonomi Kreatif / Kepala Badan Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Nomor : 02/KB/2020 & Nomor : KB/UM.04.00/M-K/2020 tentang panduan teknis pencegahan dan pengendalian Corona Virus Diaease 2019 (Covid-19).
Dalam Masa Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat itu, pendamping PKH Kabupaten Tuban diperbolehkan kembali melaksanakan aktifitasnya yakni dengan mengedapankan Standar Operasional Prosedur (SOP) Protokol Kesehatan, guna memutus mata rantai peredaran dan penyebaran Virus tersebut.
Bagi pendamping yang hendak melaksanakan pertemuan melibatkan masyarakat dengan menghadirkan masa banyak, mereka diharapkan menyediakan Hand Sanitizer, mengganti berjabat tangan dengan Salam Namaste, bersedia menjaga jarak antara Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Satu dengan lainya, bermasker, serta menggunakan Face Shield bagi pendamping ketika menyampaikan materi.
Menindaklanjuti anjuran dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban, SDM PKH Kecamatan Soko segera menyelaraskanya yakni dengan melaksanakan pertemuan kelompok melibatkan KPM PKH dimasing – masing dusun, sesuai wilayah desa dampinganya.
Di Desa Klumpit Kecamatan Soko Kabupaten Tuban ini contohnya, seluruh anjuran guna memutus penyebaran virus Covid-19 diterapkan saat Pendamping PKH menyampaikan materi mengenai tahapan munculnya nama sebagai Calon Penerima manfaat.
Materi yang disampaikan saat itu diantaranya ialah membahas bahwa seluruh Program Bantuan Sosial (Bansos), terutama PKH tidak pernah melakukan pendaftaran peserta, melainkan yang ada hanyalah proses Validasi data yang bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau data warga miskin yang sudah diolah oleh Lembaga Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), data tersebut berisi 40% data keluarga di Indonesia dengan peringkat kemiskinan yang berbeda – beda.
Data DTKS tersebut diambil secara periodik / berkala setiap semster dari data Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial – Next Graduation (SIK-NG) yang dimiliki masing – masing desa, setelah terlebih dahulu dilakukan musyawarah melibatkan berbagai Tokoh Masyarakat sebagai pertimbangan yang hasilnya dapat diterima atau ditolak mengingat yang tahu persis keadaan warga adalah Pemeritah Desa (Pemdes).
Untuk diketahui, diwilayah desa terpencil yang berbatasan langsung dengan Kecamatan Montong serta Kecamatan Grabagan tersebut, pertemuan kelompok oleh pendamping rutin dilaksanakan setiap tanggal 15,16,17 kalender, yakni dengan metode arisan agar pemilik rumah yang rumahnya digunakan pertemuan kelompok tidak merasa keberatan atas terselenggaranya kegiatan tersebur, serta bagi pendamping agar mengetahui tingkat perekonomian dampinganya.
Penulis : Arif Ahmad Akbar (Pendamping Sosial Kecamatan Soko)
Muhyiddin
18/08/2020 at 08:24SIPkh