- Hak KPM PKH
KPM PKH berhak mendapatkan :
a. Bantuan sosial
b. Pendampingan sosial
c. Pelayanan di fasilitas kesehatan, pendidikan dan kesejahteraan sosial
d. Program bantuan komplementer di bidang pangan, kesehatan, pendidikan, subsidi energi, ekonomi, perumahan, aset kepemilikan tanah dan bangunan, dan pemenuhan kebutuhan dasar lainnya sesuai kebijakan pemerintah. - Kewajiban KPM PKH
Kewajiban KPM PKH terdiri dari :
a. Anggota keluarga, yang termasuk dalam kategori ibu hamil/menyusui dan anak berusia nol sampai dengan enam tahun, wajib memeriksakan kesehatan pada fasilitas/layanan kesehatan sesuai dengan protokol kesehatan
b. Anggota keluarga, yang termasuk dalam kategori anak usia sekolah wajib belajar 12 tahun, wajib mengikuti kegiatan belajar dengan tingkat kehadiran paling sedikit 85% (delapan puluh lima persen) dari hari belajar efektif
c. Anggota keluarga, yang termasuk dalam kategori lanjut usia dan/atau penyandang disabilitas berat, wajib mengikuti kegiatan di bidang kesejahteraan sosial sesuai kebutuhan
d. KPM hadir dalam pertemuan kelompok atau Pertemuan Peningkatan Kemampuan Keluarga (P2K2) setiap bulan.